Jakarta: Santer berembus kabar dugaan pelanggaran dan penyelewengan dalam penyelenggaraan haji 2024.
Isu soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 50% jemaah haji reguler ke haji khusus atau plus jadi pemantik terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket oleh DPR RI, mengingat semakin tertundanya antrean jemaah haji reguler yang diketahui mayoritasnya telah memasuki usia lansia.
Hal ini pun mengundang beragam tanggapan dari berbagai kalangan.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News