Jakarta: Kenaikan pajak hiburan sebesar 40%-70% kini menjadi perdebatan panas. Hal ini menjadi perhatian berbagai pihak karena kekhawatiran pelaku usaha akan sepinya dunia hiburan di Indonesia.
Pajak hiburan memang diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News