SEKTOR zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf) dapat dijadikan salah satu solusi perekonomian Indonesia di tengah pandemi covid-19. Menurut Komisi Fatwa MUI, dana zakat dapat didistribusikan untuk penanggulangan dampak covid-19, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Oleh karena itu, peran zakat semakin relevan sehingga optimalisasi potensi zakat di Indonesia perlu dilakukan agar zakat mampu meredakan dampak yang timbul akibat pandemi covid-19.
Berdasarkan hasil studi Pusat Kajian Strategis (Puskas) Laznas pada 2020, potensi zakat nasional Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Selain itu, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan dana filantropi yang mengalami peningkatan meskipun terjadi krisis ekonomi akibat pandemi covid-19. Potensi yang besar itu perlu didorong agar sektor ziswaf dapat terus memberikan dampak yang luar biasa. Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News