MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Berikut 9 poin penting dalam SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke pendidikan yang lebih tinggi.
3. Ada Tiga poin yang dijadikan syarat kelulusan siswa. Yakni siswa harus menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Pada poin kedua, siswa memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Poin ketiga, siswa mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.
4. Penentu kelulusan peserta didik, dapat dilaksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi; Penugasan; Tes luring atau daring; Bentuk kegiatan penilaian lain.
5. Ketentuan berlaku untuk ujian kenaikan kelas.
6. Ketentuan berlaku untuk lulusan program Paket A, Paket B, dan Paket C.
7. Khusus SMK dapat mengikuti UKK sesuai ketentuan.
8. PPDB dilaksanakan dengan secara daring (luring dilakukan jika tersedia jaringan). Bantuan dapat diakses di https://jdih.kemendikbud.go.id/
9. Semua ketentuan dalam SE harus dilaksanakan sesuai prokes sebagaimana diatus dalam SKB 4 Menteri.
Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News