KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.
Nominal tersebut mengalami penurunan dari tarif yang berlaku sebelumnya di Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No.HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020 seharga Rp495 ribu per orang.
Batas tarif tertinggi RT-PCR terbaru tersebut berlaku sejak diumumkan, yakni mulai Rabu, 27 Oktober 2021.
"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir.
Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.
"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya.
Pemerintah juga merevisi masa berlaku RT-PCR bagi pelaku perjalanan yakni menjadi 3x24 jam dari sebelumnya 2x24 jam.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dok Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News