Juru bicara presiden Fadjroel Rachman mengatakan masalah ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi ini berlaku per pukul 00.00 WIB, Kamis, 2 April 2020. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News