Sejarah THR di Indonesia

Sejarah THR di Indonesia

14 Maret 2025 12:57
THR pertama kali diperkenalkan Perdana Menteri dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo, pada 1951. Saat itu, THR diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Bentuknya berupa uang tunai sebesar Rp125 ribu hingga Rp200 ribu dan juga tunjangan beras.

Pada 1952, Pemerintah Indonesia hanya memberlakukan aturan THR untuk para PNS. Hal ini memicu protes dari para buruh di perusahaan swasta yang menuntut keadilan. Perjuangan para buruh akhirnya membuahkan hasil. 

Pada 1994, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan aturan resmi tentang THR di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Kemudian, pada 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Undang-undang ini semakin memperjelas aturan THR di Indonesia dan memberikan payung hukum yang kuat bagi pemberian THR.

Indonesia bukanlah satu-satunya negara di dunia yang menerapkan THR. Di Belanda, misalnya, pekerja wajib menyumbangkan sebagian gaji mereka sebagai bentuk tunjangan liburan. Perusahaan di Belanda juga memberikan Tunjangan Liburan kepada karyawan.

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Pemberian THR ini berlaku kepada pekerja kontrak, tetap, pekerja lepas baik di BUMN, swasta, maupun pemerintah.

Bagi karyawan yang baru bekerja di bawah satu tahun akan mendapatkan THR yang akan dihitung secara proporsional. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja minimal satu tahun bahkan lebih akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sumber: Laman Ajaib

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis tunjangan hari raya