Larangan mudik Lebaran 2021 untuk menekan penyebaran virus korona mulai berlaku pada Kamis, 6 Mei 2021.
Presiden Joko Widodo mengaku khawatir mengenai mudik Idulfitri ini. "Saya, betul-betul khawatir mengenai mudik Idulfitri. Tetapi saya meyakini bila pemerintah daerah dibantu Forkopimda, semuanya segera mengatur mengendalikan mulai dari disiplin protokol kesehatan, saya yakin kenaikan tidak seperti tahun lalu, 93%", kata Jokowi.
Pemerintah juga memberlakukan aturan tambahan berupa pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.
Masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian sanksinya:
1. Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
2. Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19. Dok. MetroTV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News