Jakarta: Pada Rabu, 29 Mei 2024, Kejaksaan Agung memperbaharui total kerugian negara yang disebabkan korupsi timah di Bangka Belitung.
Angkanya fantasistis, dengan menyentuh Rp300 triliun, termasuk kerugian ekologis yang ditanggung negara atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News