Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menyebut revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah keniscayaan. Namun, poin-poin revisi juga harus diperhatikan dengan baik. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News