Ketahanan pangan merupakan satu dari tujuh kebijakan strategis dalam APBN 2021 yang sudah ditetapkan pemerintah. Seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju
Namun, kondisi pandemi covid-19 memengaruhi berbagai sektor salah satunya sektor pertanian. Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) memprediksi akan terjadi krisis pangan karena pasokan dan logistik dari suplai bahan makanan di dunia turut terdampak pandemi covid-19.
Maka dari itu, kebijakan ketahanan pangan pada 2021 berfokus untuk mendorong produksi komoditas pangan melalui pembangunan sarana-prasarana dan penggunaan teknologi. Pengembangan food estate di Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, dan Papua (Merauke) juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pangan melalui pemberdayaan transmigrasi atau petani eksisting dan investasi small farming. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi krisis pangan pada masa pandemi, seperti yang diperingatkan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO). Dok. Media Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News