PELAKSANAAN vaksinasi akan terus berlangsung selama bulan Ramadan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Umat Islam yang akan divaksinasi perlu untuk istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
Epidemiologis Universitas Padjadjaran Budi Sudjatmiko menjelaskan, secara medis tidak ada perbedaan perlakuan vaksinasi saat bulan puasa maupun di luar bulan Ramadan. “Secara medis tidak ada pengaruh dari berpuasa terhadap vaksinasi,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat, 9 April 2021.
Karena tidak ada perbedaan, maka tidak harus ada persiapan khusus untuk mengikuti vaksinasi saat berpuasa Ramadan. Peserta hanya perlu istirahat cukup dan dipastikan untuk makan yang cukup di waktu sahur.
Dosen Departemen Ilmu Kesehatan Masyarakat FK Unpad itu menjelaskan, pada saat sahur peserta sebaiknya memakan makanan yang mencukupi kebutuhan gizi, di antaranya mengandung protein yang cukup, makan sayur-sayuran, dan makanan yang mengandung cukup lemak. Peserta bisa menambah kandungan protein dengan mengonsumsi susu sebagai pelengkap makan sahur.
Perihal risiko munculnya gejala pascavaksinasi, Budi mengatakan, jika peserta mengalami gejala-gejala tertentu atau mengalami kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) di vaksinasi tahap pertama, sebaiknya bisa melakukan antisipasi dini. “Jika peserta ada yang mengalami gejalanya agak parah pas vaksin pertama, mungkin saat vaksin kedua ini perlu dipersiapkan lagi,” sebut Budi.
Jika mengalami kondisi seperti lemas atau mengalami dehidrasi, peserta juga bisa mempertimbangkan untuk membatalkan puasa agar tidak mengalami gejala serius.
Selain itu, peserta wajib untuk menghubungi narahubung vaksin atau layanan kesehatan terdekat jika mengalami KIPI. Unpad sendiri akan melaksanakan vaksinasi tahap kedua bagi pejabat pengelola, dosen, dan tenaga kependidikan mulai pertengahan April mendatang. Pelaksanaan vaksinasi tersebut bertepatan dengan bulan Ramadan.
Fatwa
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan fatwa itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan covid-19. “Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” kata jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa.
Vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun nonmuslim. Lebih lanjut Nadia menjelaskan fungsi dari puasa antara lain detoksifi kasi sehingga memberikan manfaat untuk kesehatan.
“Saya yakin, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore. Mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya. dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News