ASN atau aparatur sipil negara sering dihantui dorongan politik. Posisi ASN yang seharusnya mengabdi kepada negara sering kali berubah ketika terjadi kontestasi politik. Menurut data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Pilkada 2020 terdapat 1.997 orang yang dilaporkan dengan tuduhan terkait netralitas dalam kontestasi politik. Hal ini menjadi perhatian besar karena masih tingginya ASN yang berperan dalam politik praktis.
Seringnya ASN terjun dalam politik praktis sebetulnya melanggar aturan yang telah ada dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, ASN kerap kali dianggap sebagai sumber suara dan dapat memberikan dukungan yang dapat mengangkat jumlah suara calon tertentu dalam ajang kontestasi politik. Seringnya ASN ikut dalam kontestasi politik praktis bertentangan dengan fungsi ASN yang seharusnya berperan menjadi pelayan masyarakat.
Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengurangi keterlibatan ASN dalam kontestasi politik praktis, salah satunya dengan membentuk KASN serta memperkenalkan sistem merit. Upaya ini dilakukan pemerintah agar ASN mendapat pengawasan serta ada penilaian secara objektif agar posisi ASN dapat terlindungi apabila ASN tersebut tidak ingin terjun dalam politik praktis serta menjaga netralitas ASN agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News