UJI emisi menjadi salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan kualitas udara di DKI Jakarta. Langkah itu diambil Pemprov DKI Jakarta karena menilai pentingnya mengendalikan emisi gas buang kendaraan bermotor.
Menurut data KLHK, kendaraan bermotor memberikan sumbangan 75% terhadap pencemaran udara. Hal itu juga didukung data UN Environment Programme yang menilai asap kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 70% dari pencemaran udara di Asia Pasifik. Pencemaran udara itu berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat bahkan terdapat 6,5 juta orang meninggal setiap tahunnya di Asia Pasifik akibat pencemaran udara.
Karena bahaya yang ditimbulkan asap kendaraan bermotor, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi bagi kendaraan yang belum memenuhi uji emisi atau tidak mengikuti uji emisi. Hal itu bertujuan mengendalikan gas buang kendaraan bermotor dan memperbaiki kualitas udara diDKI Jakarta. Namun, penerapan sanksi harus diundur karena minimnya warga DKI Jakarta yang melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadinya. Dok Media Indonesia