Jakarta: Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu, 22 September 2024.
Penetapan itu akan dilakukan di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Mereka yang akan ditetapkan sebagai paslon calon kepala daerah (cakada) adalah yang telah dinyatakan lolos syarat administrasi saat pendaftaran.
Sementara jadwal kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024, dan pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember mendatang.
Sebaran untuk Pilkada Serentak 2024 sendiri meliputi 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.
Sementara 10 daerah paling rawan terhadap gangguan Pemilu 2024 di antaranya berada di Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, NTT, dan Papua.
Pilkada Serenak 2024 membutuhkan anggaran yang tidak sedikit dan ditaksir tembus Rp41 triliun. Untuk memenuhi anggaran tersebut, Kemendagri telah meminta setiap pemda untuk menyiapkan sebanyak 40% dari APBD 2023 dan 60% dari APBD 2024.
Sebanyak 541 pemda di tingkat provinis/kota/kabupaten telah menandatangani NPHD dengan KPUD sebanyak Rp28,73 triliun, 518 pemda menandatangani dengan Bawaslu Rp8,61 triliun, 387 pemda menandatangani PNHD dengan TNI Rp936,95 miliar, dan 420 pemda menandatangani NPHD dengan Polri sebesar Rp3 triliun.
Sementara kendala-kendala yang dihadapi dalam Pilkada 2024 di antaranya adalah jaringan teknologi informasi di derah, kendala geografis daerah 3Tm dan keterbatasan waktu.
Dan terkait kendala SDM Adhoc yaitu terkait kesulitan rekruitmen, dan kapasitas yang perlu ditingkatkan. Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News