Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM
Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM
Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM
Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM
Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM

Edukasi Pemutihan Kredit Macet UMKM

24 November 2024 16:50
Jakarta: Menjelang akhir tahun 2024, pemerintah memberikan angin segar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024. 

Aturan ini resmi mengizinkan aktivitas hapus tagih untuk utang macet UMKM di bank dan lembaga keuangan non bank BUMN.

Namun, bagi para pengusaha UMKM, perlu diingat bahwa insentif ini tidak diberikan secara serta merta. Ada sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa mengajukan dan menerima hapus tagih utang macet.

Syarat-Syarat Mendapatkan Hapus Tagih Utang Macet UMKM:

Restrukturisasi Utang: Debitur harus telah menempuh proses restrukturisasi utang dan telah ditagih secara optimal oleh bank dan non bank BUMN selama 10 tahun terakhir.

Plafon Utang: Batas maksimal utang yang dihapuskan adalah Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Program Pemerintah: Utang macet yang bisa dihapuskan harus merupakan program pemerintah yang sumber dananya berasal dari bank atau non bank BUMN dan sudah selesai programnya saat PP Nomor 47 Tahun 2024 diberlakukan.

Utang Macet Minimal 5 Tahun: Utang macet yang bisa dihapuskan harus telah dibekukan minimal 5 tahun sejak PP Nomor 47 Tahun 2024 mulai berlaku.

Kredit Luar Program Pemerintah: Hapus tagih hanya berlaku untuk kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang menggunakan dana dari bank atau non bank BUMN.

Tidak Termasuk KUR: Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak termasuk dalam kategori utang macet UMKM yang dapat dihapuskan.

Tidak Dijamin Asuransi: Debitur tidak boleh masuk dalam program kredit atau pembiayaan yang dijamin oleh asuransi atau penjaminan kredit.

Tidak Memiliki Agunan: Utang macet yang dihapuskan tidak boleh memiliki agunan kredit atau pembiayaan, atau agunannya sudah terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman.

Sektor Usaha Tertentu: Kebijakan ini difokuskan pada pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Tujuan dan Dampak Kebijakan:

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi UMKM yang mengalami kesulitan dalam membayar utang dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Prabu berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan penuh semangat.

Penting untuk Diperhatikan:

Meskipun kebijakan ini memberikan peluang bagi UMKM untuk terbebas dari utang macet, penting bagi para pelaku UMKM untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai salah menafsirkan isi dari PP Nomor 47 Tahun 2024.

Bank dan non bank BUMN juga harus mematuhi rambu-rambu yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dok. MetroTV



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

Grafis Kredit Macet UMKM