Ciri-ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Ciri-ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

17 Juli 2024 11:20
Jakarta: Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri. Sebagai dokumen penting, paspor memiliki aturan tertentu untuk melindungi keabsahannya, oleh karena itu paspor tidak boleh rusak.
 
Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

 
Ciri Ciri Paspor Rusak



Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak yang tidak dapat digunakan lagi menurut Kantor Imigrasi:


1. Paspor Sobek atau Tergunting

Paspor yang memiliki sobekan atau tergunting, meskipun kecil, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.

2. Paspor Berlubang

Paspor yang terdapat lubang atau robek di bagian halaman, sampul, atau halaman biodata dianggap rusak.

3. Paspor Tercoret atau Tercorat-coret

Paspor yang terdapat coretan atau corat-coret, meskipun tidak terlalu jelas, dianggap rusak dan tidak valid.

4. Paspor Basah atau Lembab

Paspor yang basah atau lembab akibat terkena air atau cairan lainnya dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.

5. Paspor Terlipat

Paspor yang terlipat atau tertekuk, meskipun tidak sobek, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.

6. Paspor Terbakar

Paspor yang terbakar atau hangus, meskipun sebagian kecil, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.
Selain ciri-ciri di atas, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta juga menyebutkan bahwa paspor yang basah atau terbakar juga termasuk kategori paspor rusak.


Cara Mengurus Paspor Rusak di Imigrasi



Untuk membuat paspor baru, pemegang paspor rusak dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Dalam pengajuan paspor baru, pemegang paspor rusak diharuskan membawa dokumen-dokumen berikut:
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor lama yang rusak
  4. Bukti pembayaran denda
  5. Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian (jika paspor hilang).
Proses pembuatan paspor baru biasanya memakan waktu sekitar 7 hari kerja.
Biaya Penggantian Paspor yang Rusak
Jika paspor dinyatakan rusak, pemegang paspor dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013:
  1. Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
  2. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
  3. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.

 
Pentingnya Menjaga Paspor Tetap Dalam Kondisi Baik



Paspor merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Kerusakan pada paspor dapat berdampak pada kesulitan saat bepergian ke luar negeri. Karena itu, sangat penting untuk selalu menjaga paspor Sobat agar tetap dalam kondisi baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya.
Jika terjadi kerusakan pada paspor, segera laporkan kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan penggantian paspor baru. Paspor yang rusak tidak dapat digunakan lagi dan dapat menimbulkan masalah saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dok. Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Paspor