Bertumpu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.
Ciri Ciri Paspor Rusak
Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak yang tidak dapat digunakan lagi menurut Kantor Imigrasi:
1. Paspor Sobek atau Tergunting
Paspor yang memiliki sobekan atau tergunting, meskipun kecil, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.
2. Paspor Berlubang
Paspor yang terdapat lubang atau robek di bagian halaman, sampul, atau halaman biodata dianggap rusak.3. Paspor Tercoret atau Tercorat-coret
Paspor yang terdapat coretan atau corat-coret, meskipun tidak terlalu jelas, dianggap rusak dan tidak valid.4. Paspor Basah atau Lembab
Paspor yang basah atau lembab akibat terkena air atau cairan lainnya dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.5. Paspor Terlipat
Paspor yang terlipat atau tertekuk, meskipun tidak sobek, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.6. Paspor Terbakar
Paspor yang terbakar atau hangus, meskipun sebagian kecil, dianggap rusak dan tidak dapat digunakan.Selain ciri-ciri di atas, Kantor Imigrasi Soekarno Hatta juga menyebutkan bahwa paspor yang basah atau terbakar juga termasuk kategori paspor rusak.
Cara Mengurus Paspor Rusak di Imigrasi
Untuk membuat paspor baru, pemegang paspor rusak dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
Dalam pengajuan paspor baru, pemegang paspor rusak diharuskan membawa dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Paspor lama yang rusak
- Bukti pembayaran denda
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian (jika paspor hilang).
Biaya Penggantian Paspor yang Rusak
Jika paspor dinyatakan rusak, pemegang paspor dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013:
- Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0.
Pentingnya Menjaga Paspor Tetap Dalam Kondisi Baik
Paspor merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Kerusakan pada paspor dapat berdampak pada kesulitan saat bepergian ke luar negeri. Karena itu, sangat penting untuk selalu menjaga paspor Sobat agar tetap dalam kondisi baik dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusaknya.
Jika terjadi kerusakan pada paspor, segera laporkan kepada pihak imigrasi untuk mendapatkan penggantian paspor baru. Paspor yang rusak tidak dapat digunakan lagi dan dapat menimbulkan masalah saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dok. Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News