Waspadai Binary Option, Judi Daring Bertopeng Trading

Waspadai Binary Option, Judi Daring Bertopeng Trading

06 Februari 2022 10:51
DIMULAINYA perdagangan binary option pada 2008 terus menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Perdebatan terjadi karena tingginya risiko yang ditawarkan platform binary option saat pengguna melakukan perdagangan.

Dalam binary option, perdagangan biasanya dilakukan dalam waktu yang sangat singkat dan pengguna diharuskan menebak nilai harga suatu instrumen--biasanya berkaitan dengan forex--apakah akan naik atau turun. Misalnya, jika tebakan benar, pengguna akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal awal.

Namun, jika tebakan salah, pengguna akan merugi 100%. Tak mengherankan jika akhirnya beberapa pihak menganggap binary option sama halnya dengan perjudian. Hal tersebut disebabkan tidak adanya kepastian dan penilaian yang dapat dilakukan pihak trader dalam menentukan jawaban. Sampai saat ini di Indonesia masih belum ada aplikasi atau platform binary option yang terdaftar, baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komodit (Bappebti). 

Bahkan, Bappebti menyatakan binary option ilegal di Indonesia dan dilarang Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Nomor 10 Tahun 2011.

Pelarangan itu bukan tanpa alasan. Banyak pihak tergiur dengan binary option karena iming-iming dan promosi yang melibatkan artis terkenal dan influencer. Namun, di balik hal tersebut, banyak pihak akhirnya merugi karena tidak adanya kepastian dalam sistem binary option. Dokumentasi: Jeda Media Indonesia (IMR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis bappebti