Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus korona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.
Syarat perjalanan mudik Lebaran warga yang belum vaksin Covid-19 booster.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik. Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.
Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster.
- Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
- Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
- Pemerintah menyediakan posko vaksinasi Covid-19 bagi pemudik
- Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan & SE Satgas Penanganan Covid-19.
Dok. MetroTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News