Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster
Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster

Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Jika Belum Booster

30 Maret 2022 21:51
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik saat libur Lebaran 2022.

Ini merupakan kali pertama pemerintah mengizinkan mudik di tengah pandemi virus korona, setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang.

Syarat perjalanan mudik Lebaran warga yang belum vaksin Covid-19 booster.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, orang yang belum menerima vaksinasi booster juga dibolehkan mudik. Namun, berlaku sejumlah syarat perjalanan.

Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran jika belum vaksin Covid-19 booster.
  • Bagi pemudik yang sudah divaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
  • Sementara, mereka yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan mudik.
  • Pemerintah menyediakan posko vaksinasi Covid-19 bagi pemudik
  • Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan & SE Satgas Penanganan Covid-19.

Dok. MetroTV


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Grafis Mudik Lebaran presiden joko widodo Vaksin Booster Mudik Lebaran 2022