PENGURANGAN masa hukuman koruptor kembali menjadi sorotan. Mahkamah Agung (MA) dianggap kerap menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor, terutama perkara korupsi pada periode 2019-2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lebih dari 20 terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman di tingkat kasasi dan PK oleh MA. Diskon hukuman itu terjadi pada periode 2019-2020.
Para koruptor yang diganjar diskon hukuman di antaranya mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dari vonis 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan; Choel Mallarangeng dari 3 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara: Syafruddin Arsyad Tumenggung divonis lepas dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Kemudian pengacara OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun; eks Ketua DPD Irman Gusman dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun, mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun; mantan hakim MK Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun; Fahmi Darmawansyah dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara; dan masih banyak lagi. Dok.MI Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News