Protokol Pengurusan Jenazah COVID-19
Protokol Pengurusan Jenazah COVID-19

Protokol Pengurusan Jenazah COVID-19

23 Maret 2020 10:00
Pengurusan jenazah pasien COVID -19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Sementara untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di Rumah Sakit Rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BEN)

Grafis Virus Korona