Jakarta: Dalam sepekan terakhir terdapat sejumlah kecelakaan di perlintasan kereta api hingga menimbulkan korban meninggal dunia. Meski sudah ada aturan, peringatan, bahkan palang pintu yang terpasang, masih ada saja masyarakat yang melanggar.
Banyak warga yang masih sembarangan melintas di lintasan KA maupun mendirikan bangunan liar di area khusus KA.
Jalur KA merupakan area terbatas yang telah diatur oleh Undang-Undang. Namun masih saya banyak warga yang melanggarnya.
Aturan larangan beraktivitas di area khusus KA telah diatur dalam UU no 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 178, yang berbunyi 'Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api'.
Bagi yang melanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun/denda paling banyak Rp100 juta.
"Potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat beresiko," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba. Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News