Pelanggaran Aturan Perjalanan Luar Negeri Gubernur Papua

Pelanggaran Aturan Perjalanan Luar Negeri Gubernur Papua

10 April 2021 08:09
Pada Jumat, 2 April 2021, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini. Hal ini terjadi karena Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan keluar negeri melalui jalur ilegal dan tidak mengajukan surat izin kepada Menteri Dalam Negeri. 

Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Indonesia. Beberapa nama kepala daerah pernah terkena sanksi dari Mendagri karena melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin resmi.

Pemerintah sebetulnya sudah mempunyai aturan hukum yang tertulis dalam Permendagri No 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, serta sanksi yang mengikat dalam UU No 23 Tahun 2014. dok Media Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis Papua