Indonesia menduduki peringkat 102 dalam indeks persepsi korupsi yang dikeluarkan Transparency International. Peringkat ini membuat Indonesia berada di bawah Malaysia dan Timor Leste.
Hal ini tentunya menjadi catatan merah bagi dunia politik di Indonesia. Mahalnya ongkos politik serta aturan pendanaan kampanye seharusnya menjadi perhatian khusus bagi Indonesia. Selain itu, penegakan hukum yang diberikan kepada para tersangka korupsi juga harus dipertegas agar dapat memberikan efek jera kepada setiap pelaku korupsi di Indonesia.
Jenis-Jenis Tindak Korupsi menurut UU Tipikor
- Kerugian keuangan negara
- Suap-menyuap
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Korupsi terkait dengan gratifikasi
Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News