NU Pastikan Vaksin AstraZeneca Suci

NU Pastikan Vaksin AstraZeneca Suci

31 Maret 2021 11:19
LEMBAGA Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa vaksin Astrazeneca yang digunakan di Indonesia suci dan mubah (boleh) digunakan. Keputusan itu tertuang dalam hasil Bahtsul Masail NU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pandangan Fikih mengenai penggunaan vaksin Astrazeneca. Bahtsul Masail sendiri telah dilaksanakan pada Kamis, 25 Maret 2021.

“Hasil kajian dari para ulama NU lewat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, dinyatakan bahwa hukum penggunaan vaksin Astrazeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan, melainkan juga karena suci,” ujar Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal Zaini di Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021.

Dalam forum Bahtsul Masail LBM PBNU, pihak Astrazeneca memberikan penjelasan bahwa seluruh proses pembuatan vaksin tidak memanfaatkan bahan yang berasal dari unsur babi.  

Adapun pemanfaatan tripsin babi dalam proses pengembangan awalnya hanya digunakan untuk melepas sel inang dari wadah yang dilakukan pihak Thermo Fisher sebagai supplier sebelum dibeli Oxford-Astrazeneca. 

Pada pertemuan tersebut dijelaskan proses produksi vaksin Astrazeneca. Proses pengembangan Sel Hex 293 oleh Thermo Fisher memanfaatkan tripsin dari unsur babi yang berfungsi memisahkan sel inang dari pelat atau media pembiakan sel, bukan sebagai campuran bahan atau bibit sel.

“Dengan penjelasan itu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan tripsin dari unsur babi yang dilakukan Thermo Fisher diperbolehkan karena di-ilhaq-kan pada rennet yang najis yang digunakan dalam proses pembuatan keju (al-infahah almushlihah lil jubn),” demikian salah satu kutipan hasil Bahtsul Masail.

Pada tahap selanjutnya, pembuatan bahan aktif vaksin skala besar dilakukan dengan cara menginfeksikan sel inang dengan bibit adenovirus dalam media berbasis air. Tahapan ini berguna untuk memastikan bahwa telah terjadi pencucian secara sempurna jika dalam proses sebelumnya dianggap ada unsur yang bersentuhan dengan tripsin babi.

Tentang najis babi, forum Bahtsul Masail mengikuti pendapat rajih menurut Al-Imam Al-Nawawi yang menyatakan bahwa pencucian barang yang terkena najis babi cukup dibasuh dengan satu kali basuhan tanpa menggunakan campuran debu atau tanah.

“Atas dasar keputusan Lembaga Bahtsul Masail NU tersebut, dengan demikian vaksin Astrazeneca boleh disuntikkan ke tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat seperti saat ini,” kata Helmy.

Berdasarkan penjelasan dan pertimbangan, Helmy mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk secara sukarela ikut ambil bagian dalam rangka menyukseskan program vaksinasi sebagai bentuk jihad melawan pandemi covid-19. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis vaksin covid-19