Terus Berantas Pinjol Ilegal

Terus Berantas Pinjol Ilegal

21 Agustus 2021 07:05
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) telah menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) harus membangun sistem yang terintegasi dan terstruktur untuk melawan masifnya penawaran pinjol ilegal. Pinjol ilegal harus kita basmi karena pelakunya membebani dan merugikan masyarakat,” tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam konferensi pers virtual soal penandatanganan pernyataan bersama dalam rangka pemberantasan pinjol ilegal, Jumat, 20 Agustus 2021.

Menurut dia, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan, seperti program edukasi kepada masyarakat agar memilih menggunakan financial technology (fintech) lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan tidak memanfaatkan pinjol ilegal. 

OJK juga mengapresiasi upaya anggota SWI lainnya, yaitu dengan melakukan patroli siber, memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melarang payment gateway, juga memproses hukum pinjol ilegal.

OJK juga telah mendapatkan respons positif dari Google mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi, antara lain dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa pada periode 2018-2021, Polri telah melakukan 14 penegakan hukum kepada pinjol ilegal dengan berbagai modus operandi yang merugikan masyarakat.

Penghentian operasional

OJK menyatakan SWI sudah menghentikan operasional sekitar 3.365 entitas fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol ilegal sampai dengan Juli 2021. Wimboh Santoso menyebut angka tersebut merupakan hasil penelusuran dari 7.128 pengaduan terkait dengan pinjol ilegal.

“Ini di antaranya terdiri dari pengaduan kategori ringan, sedang, dan berat. Kategori ringan yaitu suku bunga terlalu tinggi, cara penagihan sebelum jatuh tempo, sedangkan kategori berat termasuk ancaman penyebaran data pribadi atau penagihan dengan intimidasi,” ungkapnya.
 
Menurut Wimboh, maraknya pinjol ilegal juga disebabkan oleh kondisi pada saat pandemi covid19. Banyak orang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan pendanaan yang cepat. 

“Ini dimanfaatkan oleh pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki literasi keuangan rendah sehingga sulit membedakan mana yang legal dan yang tidak,” ujar Wimboh.

Berdasarkan data OJK per Juli 2021, penyelenggara fintech P2P lending yang berizin dan terdaftar di OJK mencapai 121. Adapun akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional per 30 Juni 2021 mencapai Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021. Dok Media Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis penipuan