BADAN Pangan Nasional telah resmi dibentuk Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2021. Pembentukan Badan Pangan Nasional ini didasari Peraturan Presiden (Perpres) No 66 Tahun 2021 dan merupakan mandat Undang-Undang No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Badan Pangan Nasional akan dipimpin kepala badan dan bertugas untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan. Terdapat sembilan jenis pangan yang akan menjadi lingkup pemantauan, tugas, dan fungsi Badan Pangan Nasional, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Lembaga ini memiliki otoritas untuk memutuskan kebijakan pengendalian bahan kebutuhan pokok, seperti penentuan kuota impor pangan, penyaluran cadangan pangan, dan substitusi pangan. Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News