Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali
Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali

Catat! Ini Aturan Teknis PPKM Darurat di Jawa-Bali

01 Juli 2021 20:28
Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3 hingga 20 juli 2021. Sejumlah aktivitas warga dibatasi selama PPKM darurat ini.

Sebanyak 122 kabupaten kota wajib menerapkan kebijakan tersebut dengan target penurunan kasus harian covid-19 menjadi di bawah 10 ribu kasus. Wilayah ini dipilih sesuai dengan nilai asesmen situasi pandemi pada level 3 dan 4.

Menko Kemaritiman dan Investasi akan jadi koordinator PPKM darurat di Jawa Bali. Salah satu aturan yang berlaku dalam PPKM darurat ini adalah ditutupnya pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum langsung ditempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dilarang.

Meski ada PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap dibuka. Hanya saja jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat. Semua dibuka dengan kapasitas pengunjung 50%. Dok. MetroTV 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

Grafis Virus Korona virus corona covid-19 pandemi covid-19 ppkm PPKM Darurat