Salah satu yang menarik perhatian publik saat Pemilu 2024 kemarin adalah sosok komedian senior Komeng yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Viralnya Komeng saat nyaleg adalah karena foto nyelenehnya di surat suara DPD RI.
Berdasarkan pantauan Medcom.id melalui laman pemilu2024.kpu.go.id, pada Jumat, 16 Februari 2024 pukul 10.21 WIB, pemilik nama asli Alfiansyah Bustami itu, mendapatkan sebanyak 684.521 suara dengan persentase 9.98%. Meski begitu, suara yang masuk belum termasuk keseluruhannya.
Lantas, jika terpilih sebagai anggota DPD RI, apa tugas dan wewenang Komeng? Berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Tugas dan Wewenang DPD RI
Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, tugas dan wewenang DPD tertuang dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan wewenang DPD RI mencakup:
- Dapat mengajukan kepada DPR RI RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden RUU yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1).
- Ikut membahas bersama DPR RI dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR RI, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam butir (1).
- Memberikan pertimbangan kepada DPR RI atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
- Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta terkait pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
- Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
- Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dok. Medcom.id/pemilu Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News