Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Simpan Pinjam Ilegal

07 Februari 2022 11:03
KOPERASI simpan pinjam (KSP) merupakan jenis koperasi yang bergerak di jasa keuangan dalam menjalankan usaha. KSP menjalankan usaha dengan cara menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito yang disalurkan dengan dengan prosedur yang mudah dan cepat. Dengan kemudahan tersebut, keberadaan KSP sangat membantu karena dapat menjangkau masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah.

Jumlah KSP di Indonesia saat ini pun memang mendominasi jika dibandingkan dengan koperasi dengan jenis usaha lainnya. Berdasarkan data BPS pada 2019, KSP di Indonesia bahkan mendominasi dengan persentase 91,62%. Namun, ternyata di balik kemudahannya, banyak orang tidak bertanggung jawab yang membuat koperasi bodong berkedok KSP dan malah merugikan masyarakat.

Pada 11 Januari 2022, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) resmi membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Pembentukan itu didasari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa tertipu oleh koperasi-koperasi bodong yang berkedok sebagai koperasi simpan pinjam. Menurut Menkop UKM Teten Masduki, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah merupakan upaya percepatan dan solusi atas penyelesaian kewajiban gagal bayar, memastikan hak dan kewajiban masing-masing stakeholder tertunaikan, dan memitigasi semua penyebab permasalahan tersebut. Dokumentasi: Fokus Media Indonesia (Dhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis koperasi