Lupa Nomor EFIN? Ini Solusinya!

Lupa Nomor EFIN? Ini Solusinya!

14 Maret 2022 18:15
Wajib pajak diharuskan memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk bisa melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun seringkali ada yang lupa dengan nomor EFIN yang sebelumnya telah diaktivasi.

Jika wajib pajak lupa dengan nomor EFIN-nya, mereka bisa melakukan permohonan layanan lupa EFIN dengan cara sebagai berikut:

1. Telepon nomor resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Anda terdaftar dapat dilihat pada link www.pajak.go.id/unit-kerja. Yang perlu diperhatikan, satu panggilan telepon/whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

2. E-mail resmi KPP
Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Satu surel hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.

3. Agen Kring Pajak
Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN (dengan syarat EFIN sudah pernah diaktifkan) dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. Sebelum menghubungi, wajib pajak harus menyiapkan beberapa data berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan email yang didaftarkan.

4. Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Saat ini DJP mengelola akun media sosialnya dengan sangat baik. Media sosial DJP digunakan untuk menyebarkan informasi perpajakan di era digital seperti saat ini. Wajib pajak dapat menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar.

Selengkapnya baca disini

Dok: Medcom.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(KHL)

Grafis pajak