Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Peran Setya terungkap setelah dilakukan pengembangan.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga memiliki peran, baik dalam perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR. Selain itu, Setya juga disebut berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP-el. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News