Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024
Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024

Tahapan Lanjutan Pilkada Serentak 2024

29 November 2024 18:51
Jakarta: Setelah pemungutan suara pada 27 November 2024, terdapat beberapa tahapan lagi dalam menentukan pemimpin dan wakilnya tingkat daerah. 

Rincian tahapan yang akan berlangsung pasca pemungutan suara dimulai dari penghitungan dan rekapitulasi suara yang berlangsung hingga 16 Desember 2024, kemudian penetapan paslon terpilih.

Sementara pelantikan kepala daerah berlangsung pada 7 Februari 2025 (paling lama 3 hari setelah penetapan paslon terpilih).

Sedangkan aturan putaran ke-2 dilakukan jika raihan suara para paslon tidak ada yang di atas 50%. Pilkada putaran kedua diikuti paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

Aturan pemungutan dan penghitungan suara ulang menurut PKPU Nomor 17 tahun 2024 yaitu jika sebagian tahapan pemungutan suara di TPS tidak dapat dilaksanakkan. Dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara itu terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kemarin, ditemukan sejumlah dugaan kecurangan, di antaranya mobilisasi massa, intimidasi, surat suara tercoblos, dan keterlibatan ASN serta penyelenggara pemilu.

Berikut deretan artis yang unggul dapam perolehan suara versi quick count, Rano Karno (cawagub DKI Jakarta), Lucki Hakim (cabup Indramayu), Jeje Govinda (cabup Bandung Barat), dan Muhammad Farhan (cawalkot Bandung).

Sumber: Redaksi Metro TV/PKPU No.17/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis pilkada serentak Pilkada 2024