“Iya kecewa kemarin saat seleksi awal langsung dinyatakan gagal, karena tinggi badan tidak sesuai. Tinggi badan di Ajen saya ukur 155,8 meter sementara sesuai syarat 163 meter. Tetapi saya akan siapkan diri lagi untuk tahun depan," ujar dia.
Joni Lanjut Seleksi
Joni yang pada 2018 viral memanjat tiang bendera Merah Putih saat upacara HUT ke- 73 RI ini akan kembali melanjutkan seleksi. Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana Kolonel Inf Agung Udayana.
Dalam seleksi penerimaan taruna dan bintara TNI memang terdapat persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya persyaratan fisik.
Berikut ini persyaratan daftar seleksi Caba PK TNI AD 2024:
1. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.
2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (Berlaku Paket C), dengan persyaratan nilai rata-rata:
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Pulau Sumatera dan provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70;
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70; dan
- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023 dan 2024, nilai minimal rata-rata raport dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.
3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma.
4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Perpres No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
5. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
- Administrasi.
- Kesehatan.
- Jasmani.
- Litpers.
- Psikologi.
- Keahlian (khusus Bintara Keahlian Pria).
8. Wajib memiliki kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) aktif.
9. Bersedia membayar kembali 10 kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri untuk melakukan sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI.
Persyaratan tinggi badan minimal dijelaskan pada poin nomor 4. Bagi pria memiliki tinggi sekurang-kurangnya 163 cm dan 157 cm bagi wanita. Kemudian daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk Kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal. Dok. Medcom.id/pendidikan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News