Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara

Menanti Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara

08 Desember 2024 18:35
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dengan diberlakukannya undang-undang ini, gubernur dan wakil gubernur hasil Pilgub 2024 akan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Revisi UU Provinsi DKJ tersebut tercantum dalam UU No. 15 Tahun 2024 perubahan atas UU No. 2 Tahun tentang Provinsi DKJ dan diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 November 2024, yang pada intinya memuat perubahan nomenklatur Jakarta yang melekat pada jabatan gubernur hingga anggota legislatif.

Sementara pemindahan resmi ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang No.151 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian.

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis Ibu Kota Baru IKN Nusantara