Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu.
Namun status Firli sebagai Ketua KPK hingga kini masih melekat dan bahkan masih ikut rapat pimpinan KPK.
Seperti diketahui, Firli jadi tersangka terkait penanganan kasus di Kementan pada periode 2020-202. Sebanyak 91 saksi an 7 ahli telah diperiksa oleh polisi terkait kasus tersebut.
Salah satu bukti yang telah dikantongi polisi adalah bukti dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.
Ancaman hukuman terhadap Firli adalah pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News