Jakarta: Menteri Koperasi UKM Teten Masduki menyatakan TikTok Shop masih melanggar aturan pemerintah meski saat ini beroperasi dengan mengakuisisi Tokopedia.
Tetan Masduki tidak mempermasalahkan TikTok berinvestasi di Tokopedia. Menurut Teten yang menjadi masalah adalah dalam praktiknya TikTop masih terintegrasi dengan media sosial.
Maka dari itu Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan berkoordinasi terkait beroperasinya TikTok Shop.
Sebelumnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 diterbitkan pada September 2023 untuk mengatur media sosial tidak diperbolehkan berjualan dan melakukan transaksi pembayaran.
Untuk memenuhi Permendag itu, TikTop Shop dibawah TikTok menggandeng Tokopedia di bawah GoTo Group ada 12 Desember 2023.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News