Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru dengan meniadakan karantina bagi PPLN di Pulau Dewata, Bali. Kini, negara Arab Saudi pun mengambil kebijakan serupa untuk melonggarkan aturan prokes.
Per tanggal 5 Maret 2022, pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan protokol kesehatan, asalkan sudah memenuhi vaksin dosis lengkap.
Tak hanya itu, ada aturan lain seperti memiliki asuransi selama perjalanan untuk biaya pengobatan covid-19.
Meski demikian, jemaah tetap diminta menggunakan masker saat beribadah di tanah suci. Dok. Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News