Jakarta: Seperti diketahui, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus pembuhunan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
aksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bharada Richard Eliezer dituntut dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara.
Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma]ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat, terlebih tuntutan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer yang dinilai terlalu berat, padahal dia bertintak sebagai justice collaborator.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News