Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus covid-19 saat Natal 2021, masyarakat diwajibkan memperhatikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama menjalani ibadah Natal 2021:
1. Ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
2. Dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara online dan offline dengan protokol kesehatan ketat.
3. Kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan.
4. Jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Sumber: Satgas Penanganan Covid-19/Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News