Jakarta: Wacana hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 saat ini bergulir di kalangan parlemen.
Pertama kali disampaikan sebelumnya oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, kemudian didukung oleh oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan, dan dipersilahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Namun mungkinkah hak angket ini dilakukan dan berujung pada pemakzulan presiden?
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News