Jakarta: Pekan ini pihak kepolisian kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkoba dari kalangan artis. Dunia hiburan yang selalu mendapat sorotan media maupun publik pun, ternyata tidak menjamin menjadi tempat yang aman dari peredaran narkotika.
Terbaru, polisi menangkap Andrew Andika pada Kamis, 26 September 2024 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Penangkapan pemeran Aditia dalam sinetron H'idayah Cinta' ini karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Saat ini Andrew masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, polisi menangkap penyanyi Virgoun atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Juni 2024 lalu. Pada Mei, polisi juga menangkap aktor Epi Kusnandar. Hasil tes urine menunjukkan positif mengandung zat aktif yang tergantung pada ganja.
Kemudian penyalahgunaan narkoba juga telah dilakukan berulang kali oleh kalangan artis, seperti Rio Reivan yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba sebanyak lima kali (2015,2017, 2019, 2021, dan 2024). Rio saat ini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sementara Amarzoni telah 3 kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba, yaitu pada yang pertama dan kedua pada 2017 dan yang ketiga pada 2023 terjerat penyalagunaan sabu dan ganja dengan vonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp1 miliar.
Terakhir adalah Ridho Rhoma yang telah dua kali tersandung masalah penyalahgunaan narkoba yaitu pada 2017 dan 2021. Pada kasus terakhir Ridho telah divonis selama 2 tahun penjara dan telah menjalani hukumannya hingga dibebaskan pada 2022.
Sumber: Redaksi Metro TV Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News