Presiden Amerika Serikat Donald Trump dimakzulkan DPR dalam sidang yang berlangsung Rabu malam waktu setempat. DPR mendasari keputusannya pada dua dakwaan dalam pemungutan suara yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres dalam proses penyelidikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News