Kedua pasangan capres-cawapres telah melaporkan dana kampanye Pilpres 2019. Seluruh peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), mulai dari capres-cawapres, tim kampanye, partai politik, hingga calon anggota legislatif. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News