Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu
Waspada Peredaran Uang Palsu

Waspada Peredaran Uang Palsu

28 Maret 2024 09:30
Jakarta: Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengamankan tersangka bernama Bernadus Gumelar Agung Wicaksono, pembuat uang palsu (upal) senilai Rp 12.750.000.
  
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan pihaknya menangkap pembuat upal.
  
"Polisi telah lama pemantauan sebelum penangkapan, dan kami periksa didapati upal Rp 12 juta," ungkapnya.
  
Kombes Umi menambahkan bahwa pelaku merupakan warga Kuta Waringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sementara itu Kasubdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori menyatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat meringkus tersangka.

"Saat rumah pelaku digeledah, petugas mengamankan printer dan sejumlah uang palsu yang sudah dicetak dan siap edar serta kertas polio untuk bahan pembuatannya," katanya. 

Sumber: Redaksi Metro TV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

Grafis uang palsu Lampung