KETUA MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan wacana terjadinya amandemen UUD 1945, hal ini diusulkan pertama kali pada sidang tahunan MPR. Wacana ini juga telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Wacana ini diusulkan untuk membentuk pokok-pokok haluan negara atau PPHN, yang dinilai penting untuk menentukan ideologi bangsa.
Namun, pada saat ini rencana amendemen tersebut menimbulkan pro-kontra. Perbedaan sikap tersebut timbul dari menguatnya wacana masa jabatan presiden yang akan ditambahkan menjadi 3 periode. Selain hal tersebut, amendemen ini dinilai tidak terlalu penting dilakukan di saat Indonesia masih berupaya mengendalikan pandemi covid-19.
Beberapa fraksi saat ini sudah mulai memberikan pendapat. Terdapat pro-kontra yang mencuat di antara fraksi di MPR RI. Kondisi ini menyebabkan amendemen tidak bisa dilakukan dengan cepat sehingga masih jauh dari kata berhasil. Perlunya negosiasi kembali dengan fraksifraksi di MPR serta pemberian informasi kepada masyarakat tentang pentingnya amendemen menjadi PR khusus bagi ketua MPR apabila masih ingin melanjutkan amendemen UUD 1945. Dok. Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News