Aturan New Normal Bagi Perusahaan

Aturan New Normal Bagi Perusahaan

26 Mei 2020 18:34
Kementerian Kesehatan mengeluarkan panduan untuk bekerja di situasi new normal, seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dalam situasi pandemi COVID-19 roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah pencegahan.

Kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB bagi tempat kerja adalah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(BEN)

Grafis New Normal