3 Provinsi Baru di Indonesia

3 Provinsi Baru di Indonesia

06 September 2022 19:09
Jakarta: Saat ini Indonesia memiliki 37 Provinsi, karena pada tanggal 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.

Untuk lebih jelasnya simak pada infografis berikut.

Pada 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu:
- UU No.14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan
- UU No.15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- UU No.16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

Tujuan Pemekaran:

- Mempercepat pemerataan pembangunan
- Meningkatkan pelayanan publik
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua

Provinsi Papua tengah

- Ibukota berkedudukan di Kabupaten Nabire

terdiri dari:

- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya

Provinsi Papua Selatan

- Ibukota berkedudukan di Kabupaten Merauke

Terdiri dari:

- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mippi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel

Provinsi Papua Pegunungan

- Ibukota berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya

Terdiri dari:

- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Bintang
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo

Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(WWD)

Grafis pemekaran daerah