Dengan disahkannya tiga UU tersebut, maka Papua saat ini terdiri dari lima provinsi, yaitu Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura, Provinsi Papua Barat dengan ibu kota Manokwari, Provinsi Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya.
Untuk lebih jelasnya simak pada infografis berikut.
Pada 25 Juli 2022 telah disahkan tiga Undang-Undang terkait pembentukan provinsi baru di Papua, yaitu:- UU No.14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan
- UU No.15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- UU No.16 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan
Tujuan Pemekaran:
- Mempercepat pemerataan pembangunan- Meningkatkan pelayanan publik
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua
Provinsi Papua tengah
- Ibukota berkedudukan di Kabupaten Nabireterdiri dari:
- Kabupaten Nabire- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
Provinsi Papua Selatan
- Ibukota berkedudukan di Kabupaten MeraukeTerdiri dari:
- Kabupaten Merauke- Kabupaten Mippi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digoel
Provinsi Papua Pegunungan
- Ibukota berkedudukan di Kabupaten JayawijayaTerdiri dari:
- Kabupaten Jayawijaya- Kabupaten Bintang
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News