DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) mengutuk tindakan zalim daerah yang mengabaikan pemberian hak insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani covid-19. Padahal, merekalah yang menjadi garda terdepan dalam penanggulangan covid-19.
“Mengetahui informasi adanya sejumlah daerah yang tidak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani covid-19, sungguh saya terkejut dan prihatin,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada Media Group News, Rabu, 30 Juni 2021.
Dalam dokumen yang didapat nya, ungkap Luqman, ia menemui ada 68 kabupaten/kota yang tidak menganggarkan insentif nakes dan 300 kabupaten/kota yang sudah menganggarkan, tapi sama sekali belum dicairkan.
Insentif itu seharusnya diberikan kepada nakes yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas, dan labkesmas. “Dibayar pemerintah daerah melalui alokasi 8% dari DAU dan DBH di tiap-tiap daerah,” imbuhnya.
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan Pengurus Pusat GP Ansor itu pun meminta Mendagri Tito Karnavian menegur kepada kepala daerah yang mengabaikan hak nakes. Apabila teguran tidak diindahkan, kata Luqman, mereka bisa diancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 93 dan 94 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Luqman mengingatkan, dengan adanya ledakan kasus covid-19 di Tanah Air saat ini yang mencapai lebih dari 21.000 kasus per hari, jelas membuat nakes kehabisan tenaga. Tidak sedikit yang gugur karenanya.
Dalam catatan Tim Mitigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga 25 Juni 2021, sudah 401 dokter yang meninggal karena covid-19. Kanal laporan warga Laporcovid19 melaporkan, lebih dari 1.000 nakes yang sudah gugur selama pandemi ini.
Tidak cukup
Pekan lalu, Mendagri Tito Karnavian memang telah meminta kepala daerah untuk mempercepat dan menuntaskan realisasi penyaluran insentif nakes. Arahan itu juga ditindaklanjuti Menteri Kesehatan RI dengan menerbitkan beleid yang mekanisme dan besaran pemberian insentif nakes.
Namun, menurut ahli epidemiologi UI Syahrizal Syarif, Mendagri dan Menkes tidak bisa cuma menerbitkan aturan. “Tapi juga harus memastikan keputusan itu diimplementasikan seluruh penanggung jawab di daerah,” tukasnya.
Penegasan sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. “Koordinasi pemerintah dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut diperkuat untuk
memastikan realisasinya,” sebut Junimart.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, meminta pimpinan di daerah segera memproses anggaran insentif nakes dan tidak mempersulit. Menurutnya, semakin cepat fasilitas kesehatan mengusulkan pembayaran insentif akan semakin baik.
Untuk insentif nakes yang dibayarkan pemerintah pusat, terangnya, Kemenkes sudah membayarkan Rp1.303,4 triliun kepada 199.709 nakes pada 2020. Lalu, selama Januari-Mei 2021, insentif yang telah dibayarkan sebanyak Rp2.623,2 triliun kepada 321.024 nakes. “Tercatat lebih dari 97 ribu tenaga kesehatan dari 914 fasilitas kesehatan yang harus dibayar,” katanya. Dok Media Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News